![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KECAMATAN DARUL IMARAH
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA
( KUBE )
“SAROENG MEUH”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong
untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen
maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Kambing (KUBE)yang di berinama KUBE
“Saroeng Meuh” Gampong Lampeuneuen.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta
kelompok.
Mengingat : 1. Undang –Undang No 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Nasional;
2
Undang-Undang No
32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
3
Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga
Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara
republik Indonesia 4857).
4
Peraturan
manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
5
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran
surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok KUBE
kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua :
Tugas kelompok yang tercantum dalam distum kesatu keputusan adalah sabagai
berikut:
Menyusun rencana untuk
meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan
bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran secara tertulis kepada keuchik gampong
lampeuneuen,
Menyusun dokumen rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.
Ketiga : Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum
kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Sarong Meuh” dalam perencanaan pembagunan
ekonomi dibidang pertenakan.
Keempat : Segala
biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada
Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur
yang relevan dan tidak mengikat.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan
mestinya.
Ditetapkan
d : Lampeuneuen
Pada Tanggal : 09 November 2013
Pada Tanggal : 09 November 2013
Keuchi : Lampeuneuen
(Drs.
Syarifuddin)
![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KECAMATAN DARUL IMARAH
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA PERTENAKAN BEBEK
( KUBE )
“INGIN MAJU”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong
untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen
maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Bebek (KUBE)yang di berinama KUBE
“INGIN MAJU” Gampong Lampeuneuen.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta
kelompok.
Mengingat : 1. Undang –Undang No 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Nasional;
6
Undang-Undang No
32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
7
Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga
Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara
republik Indonesia 4857).
8
Peraturan
manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
9
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok
KUBE kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Tugas kelompok yang tercantum dalam
distum kesatu keputusan adalah sabagai berikut:
Menyusun rencana untuk
meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan
bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran secara tertulis kepada keuchik gampong
lampeuneuen,
Menyusun dokumen rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.
Ketiga : Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum
kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Ingin Maju” dalam perencanaan pembagunan
ekonomi dibidang pertenakan.
Keempat : Segala
biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada
Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur
yang relevan dan tidak mengikat.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan
mestinya.
Ditetapkan
d : Lampeuneuen
Pada Tanggal : 09 November 2013
Pada Tanggal : 09 November 2013
Keuchi : Lampeuneuen
(Drs.
Syarifuddin)
![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
KECAMATAN DARUL IMARAH
KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
NOMOR : / /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA
( KUBE )
“SEJAHTRA”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong
untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen
maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Kambing (KUBE)yang di berinama KUBE
“Saroeng Meuh” Gampong Lampeuneuen.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta
kelompok.
Mengingat : 1. Undang –Undang No 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Nasional;
10
Undang-Undang No
32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
11
Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga
Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara
republik Indonesia 4857).
12 Peraturan manteri dalam negri No 37 Tahun
2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok
KUBE kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Tugas kelompok yang tercantum dalam
distum kesatu keputusan adalah sabagai berikut:
Menyusun rencana untuk
meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan
bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran secara tertulis kepada keuchik gampong
lampeuneuen,
Menyusun dokumen rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.
Ketiga : Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum
kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Sejahtra” dalam perencanaan pembagunan
ekonomi dibidang pertenakan.
Keempat : Segala
biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada
Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur
yang relevan dan tidak mengikat.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan
mestinya.
Ditetapkan
d : Lampeuneuen
Pada Tanggal : 09 November 2013
Pada Tanggal : 09 November 2013
Keuchi : Lampeuneuen
(Drs.
Syarifuddin)