logo
 


 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
      KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
     KECAMATAN DARUL IMARAH


KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR :  /  /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA
 ( KUBE )
“SAROENG MEUH”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN


Menimbang :      a.   bahwa dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Kambing (KUBE)yang di berinama KUBE “Saroeng Meuh” Gampong  Lampeuneuen.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta kelompok.
Mengingat  :       1. Undang –Undang  No 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan    Nasional;
2        Undang-Undang  No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
3        Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara republik Indonesia 4857). 
4        Peraturan manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
5        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.


















MEMUTUSKAN

Menetapkan  :


Pertama     : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok KUBE kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua       : Tugas kelompok yang tercantum dalam distum kesatu keputusan adalah sabagai berikut:
                        Menyusun rencana untuk meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran  secara tertulis kepada keuchik gampong lampeuneuen,
                        Menyusun dokumen  rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.

Ketiga        : Dalam   pelaksanaan  tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Sarong Meuh” dalam perencanaan pembagunan ekonomi dibidang pertenakan.

Keempat       :  Segala biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur  yang relevan dan tidak mengikat.                                

Kelima          : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan mestinya.







                                                                        Ditetapkan d   : Lampeuneuen
                                                                        Pada Tanggal  : 09 November 2013
                                                                        Keuchi             : Lampeuneuen





                                                                                    (Drs. Syarifuddin)      






logo
 


 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
      KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
     KECAMATAN DARUL IMARAH


KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR :  /  /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA PERTENAKAN BEBEK
 ( KUBE )
“INGIN MAJU”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN


Menimbang :      a.   bahwa dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Bebek (KUBE)yang di berinama KUBE “INGIN MAJU” Gampong  Lampeuneuen.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta kelompok.
Mengingat  :       1. Undang –Undang  No 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan    Nasional;
6        Undang-Undang  No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
7        Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara republik Indonesia 4857). 
8        Peraturan manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
9        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.


















MEMUTUSKAN

Menetapkan  :


Pertama     : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok KUBE kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua       : Tugas kelompok yang tercantum dalam distum kesatu keputusan adalah sabagai berikut:
                        Menyusun rencana untuk meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran  secara tertulis kepada keuchik gampong lampeuneuen,
                        Menyusun dokumen  rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.

Ketiga        : Dalam   pelaksanaan  tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Ingin Maju” dalam perencanaan pembagunan ekonomi dibidang pertenakan.

Keempat       :  Segala biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur  yang relevan dan tidak mengikat.                                

Kelima          : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan mestinya.







                                                                        Ditetapkan d   : Lampeuneuen
                                                                        Pada Tanggal  : 09 November 2013
                                                                        Keuchi             : Lampeuneuen





                                                                                    (Drs. Syarifuddin)      






logo
 


 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
      KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
     KECAMATAN DARUL IMARAH


KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUAN
NOMOR :  /  /SK/TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA
 ( KUBE )
“SEJAHTRA”
GAMPONG LAMPEUNEUEN
KEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN


Menimbang :      a.   bahwa dalam rangka men optimalkan penyelengaraan pembagunan gampong untuk mengingat kesejahtraan masyarakat ekonomi lemah di gampong lampeuneuen maka perlu menbentuk Kelompok Usaha Ternak Kambing (KUBE)yang di berinama KUBE “Saroeng Meuh” Gampong  Lampeuneuen.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a, maka di pandang perlu menetapkan pegurus beserta kelompok.
Mengingat  :       1. Undang –Undang  No 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan    Nasional;
10    Undang-Undang  No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
11    Undang-Undang No 27 Tahun 2005, tentang Desa ( lembaga Negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaga Negara republik Indonesia 4857). 
12    Peraturan manteri dalam negri No 37 Tahun 2007, tentang pegololaan pemerintah Desa;
13    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.


















MEMUTUSKAN

Menetapkan  :


Pertama     : Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai ketua,seketaris dan bendahara kelompok KUBE kabupaten aceh besar tahun 2013,dengan susunan nama-nama sebagai yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua       : Tugas kelompok yang tercantum dalam distum kesatu keputusan adalah sabagai berikut:
                        Menyusun rencana untuk meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok dan melaporkan setiap kegiatan bersekala dan menpertangung jawab setiap angaran  secara tertulis kepada keuchik gampong lampeuneuen,
                        Menyusun dokumen  rencana kerja pembagunan dibidang pertenakan.

Ketiga        : Dalam   pelaksanaan  tugas sebagaimana yang dimaksud dalam dicantum kedua keputusan ini ,kelompok KUBE ”Sejahtra” dalam perencanaan pembagunan ekonomi dibidang pertenakan.

Keempat       :  Segala biaya yang timbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai atau dari pihak donatur  yang relevan dan tidak mengikat.                                

Kelima          : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dengan mestinya.







                                                                        Ditetapkan d   : Lampeuneuen
                                                                        Pada Tanggal  : 09 November 2013
                                                                        Keuchi             : Lampeuneuen





                                                                                    (Drs. Syarifuddin)      


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top