QANUN GAMPONG
LAMPEUNEUEN
KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH
BESAR
NOMOR 01 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG LAMPEUNEUEN
TAHUN
2014 –
2018
DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GEUCHIK
GAMPONG LAMPEUNEUEN
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan Garis-Garis Besar Kebijakan Pembangunan di Gampong lampeuneuen;
b.
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang
berdaya dan berhasil guna;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Gampong Lampeuneuen Tahun 2014 – 2018 dalam suatu
keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
6.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2006);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG);
13. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pemerintahan Gampong;
14. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2
Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan;
15. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong;
16. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor ........... Tahun 2009 tentang Penetapan APBD
Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007;
17. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 49
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pembangunan Gampong dan
Kelurahan (DPKG) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007.
18. Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor ....
Tahun ..... tentang Pedoman Umum Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan pendekatan Partisipatif
Kabupaten ........
|
Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG LAMPEUNEUEN
dan
GEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
QANUN GAMPONG
LAMPEUNEUN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
GAMPONG LAMPEUNEUEN PERIODE 2014
– 2018
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar;
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah
dokumen perencanaan pembangunan gampong disusun secara partisipatif dan
berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 5
(lima) tahun, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
3.
Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) adalah hasil musyawarah
rencana pembangunan (Musrenbang) gampong yang berisikan kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan di gampong untuk periode 1 (satu) tahun yang ditetapkan
dengan Keputusan Geuchik;
4.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong adalah forum
musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku
kepentingan gampong (Pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan gampong
dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan
di gampong peride 5 (lima) tahun dan periode 1 (satu) tahun;
5.
Lembaga Kemasyarakatan atau disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat;
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat
dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintah gampong yang dibahas dan
disetujui bersama oleh dan Tuha Peut, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
7.
Gampong adalah Gampong Lampeuneuen, Kecamatan Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar;
8.
Pemerintah Gampong adalah Geuchik dan Teungku Imum Meunasah
beserta Perangkat Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar;
9.
Pemerintahan Gampong adalah kegiatan pemerintah yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar;
10.
Geuchik adalah Geuchik Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah
Kabupaten Aceh Besar;
11.
Tuha
Peut adalah Badan Permusyawaratan Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
12.
Perangkat Gampong adalah unsur pembantu Geuchik yang meliputi
Sekretaris Gampong, Unsur Staf dan Kepala Dusun;
13.
Kedudukan keuangan adalah kedudukan keuangan Geuchik Gampong
dan Perangkat Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
14.
Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat
oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar yang mengikat seluruh warga masyarakat Gampong dan atau
warga yang berkepentingan di Gampong Lampeuneuen;
15.
Sumber Pendapatan Gampong adalah Sumber-Sumber Pendapatan Gampong
Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang
dipergunakan sebagai sumber-sumber keuangan Gampong dalam membiayai kegiatan
Pemerintahan Gampong;
16.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Lampeuneuen Kecamatan Kecamatan Darul
Imarah Kabupaten Aceh Besar yang merupakan Rencana Operasional Tahunan dan
Program Umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong yang
dijabarkan dan dituangkan dalam angka-angka rupiah, di satu bagian mengandung
perkiraaan batas terendah penerimaan yang harus dicapai dan di lain bagian
mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran yang dilaksanakan;
17.
Tanah Kas Gampong adalah tanah-tanah milik gampong dan
dikelola gampong yang merupakan salah satu sumber pendapatan Gampong Lampeuneuen;
18.
Keputusan Geuchik adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik
yang bersifat menetapkan dalam rangka pelaksanakan Qanun Gampong maupun
Peraturan Geuchik;