QANUN GAMPONG LAMPEUNEUEN
KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR
NOMOR 01 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG LAMPEUNEUEN
TAHUN 2014 – 2018

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN

Menimbang

:
a.               Bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan Garis-Garis Besar Kebijakan Pembangunan di Gampong lampeuneuen;

b.              Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berdaya  dan berhasil guna;

c.               Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Lampeuneuen Tahun 2014 – 2018 dalam suatu keputusan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

6.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2006);


7.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4593);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan Berbasis Masyarakat;

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

12.  Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG);

13.  Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2003 tentang  Pemerintahan Gampong;

14.  Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan;

15.  Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Gampong;

16.  Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor ........... Tahun 2009 tentang Penetapan APBD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007;

17.  Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 49 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pembangunan Gampong dan Kelurahan (DPKG) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2007.

18.  Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor .... Tahun ..... tentang Pedoman Umum Umum Penyusunan Rencana Pembangunan Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dengan pendekatan Partisipatif Kabupaten ........

















Dengan Persetujuan Bersama

TUHA PEUT GAMPONG LAMPEUNEUEN
dan
GEUCHIK GAMPONG LAMPEUNEUEN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:
QANUN GAMPONG LAMPEUNEUN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG LAMPEUNEUEN PERIODE 2014 – 2018


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar;
2.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong adalah dokumen perencanaan pembangunan gampong disusun secara partisipatif dan berfungsi sebagai acuan utama pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
3.        Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) adalah hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) gampong yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di gampong untuk periode 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Geuchik;
4.        Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan gampong (Pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan gampong dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di gampong peride 5 (lima) tahun dan periode 1 (satu) tahun;
5.        Lembaga Kemasyarakatan atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat;
6.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat dengan APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintah gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh dan Tuha Peut, dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;
7.        Gampong adalah Gampong Lampeuneuen, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
8.        Pemerintah Gampong adalah Geuchik dan Teungku Imum Meunasah beserta Perangkat Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
9.        Pemerintahan Gampong adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar;
10.    Geuchik adalah Geuchik Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar;
11.    Tuha Peut adalah Badan Permusyawaratan Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
12.    Perangkat Gampong adalah unsur pembantu Geuchik yang meliputi Sekretaris Gampong, Unsur Staf dan Kepala Dusun;
13.    Kedudukan keuangan adalah kedudukan keuangan Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
14.    Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar yang mengikat seluruh warga masyarakat Gampong dan atau warga yang berkepentingan di Gampong Lampeuneuen;
15.    Sumber Pendapatan Gampong adalah Sumber-Sumber Pendapatan Gampong Lampeuneuen Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang dipergunakan sebagai sumber-sumber keuangan Gampong dalam membiayai kegiatan Pemerintahan Gampong;
16.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Lampeuneuen Kecamatan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang merupakan Rencana Operasional Tahunan dan Program Umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong yang dijabarkan dan dituangkan dalam angka-angka rupiah, di satu bagian mengandung perkiraaan batas terendah penerimaan yang harus dicapai dan di lain bagian mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran yang dilaksanakan;
17.    Tanah Kas Gampong adalah tanah-tanah milik gampong dan dikelola gampong yang merupakan salah satu sumber pendapatan Gampong Lampeuneuen;
18.    Keputusan Geuchik adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Geuchik yang bersifat menetapkan dalam rangka pelaksanakan Qanun Gampong maupun Peraturan Geuchik;


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top